Pedoman Media Siber
Warta UMKM mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012) dan Kode Etik Jurnalistik. Di bawah ini daftar periksa yang kami jalankan sebelum dan sesudah tulisan terbit.
Sebelum terbit
- Angka, aturan, dan nama program dicek ke sumber resminya. Hitungan dalam artikel dicoba ulang oleh penyunting.
- Pengalaman pedagang ditulis sebagai pengalaman, bukan sebagai aturan umum.
- Nama usaha kecil yang dijadikan contoh disebut hanya dengan izin pemiliknya. Kalau tidak ada izin, nama disamarkan.
- Tulisan berbayar diberi label Konten Kemitraan atau Advertorial di baris pertama.
Sesudah terbit
- Kesalahan diralat di artikel yang sama, dengan catatan tanggal dan isi perubahan di bagian bawah.
- Hak jawab dimuat utuh pada artikel yang bersangkutan, secepat yang kami bisa setelah diterima.
- Kami tidak membuka kolom komentar. Tanggapan datang lewat surel dan yang relevan ditempel sebagai catatan di artikel.
- Artikel diturunkan hanya jika melanggar hukum, memuat data pribadi tanpa izin, atau narasumber mencabut persetujuannya karena alasan yang masuk akal. Alasan penurunan dicatat di tempat artikel itu dulu berada.
Kalau kami gagal
Laporkan ke redaksi@wartaumkm.id. Kalau penyelesaian kami belum cukup, pengaduan bisa diteruskan ke Dewan Pers lewat dewanpers.or.id. Teks pedoman dan kode etik ada di situs itu.